kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak

31 Maksud prinsip peradilan harus bebas dan tidak memihak adalah . a. merupakan perwujudan jaminan hukum b. Indonesia negara hukum yang konstitusional c. hukum menjamin kebebasan hidup dalam masyarakat d. setiap masyarakat memiliki masalah hukum sendiri e. demi terciptanya masyarakat adil dan makmur 32. penegakkanhukum oleh badan-badan peradilan dibawah Mahkamah Agung yang merupakan alat kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa : ·.HNXDVDDQNHKDNLPDQPHUXSDNDQ kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan NHDGLODQµ. Selanjutnyadinyatakan, bahwa asas tersebut antara lain peradilan sederhana cepat, dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkatan peradilan.3 Pengertian sederhana dan biaya ringan hanya dijumpai dalam Kekuasaan Kehakiman 2009 yang menyebutkan, bahwa yang b Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak. c) Pemilihan umum yang bebas. d) Kebebasan menyatakan pendapat. e) Kebebasan berserikat dan beroposisi. f) Pendidikan kewarganegaraan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas Philipus M. Hadjon (dalam Mahfud MD:1999) mengatakan bahwa Negara hukum Indonesia agak Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu.

kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak